SE Menaker tentang THR Membingungkan, Timbul: Peluang Pengusaha Mengemplang THR Makin Besar

- 13 April 2021, 05:16 WIB
Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021
Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021 /Pixabay/EmAji/

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR di tahun 2021.

Namun surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, merupakan surat rutin yang dikeluarkan tiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri sehingga tidak ada kekuatan untuk memastikan perusahaan membayar THR penuh dan tepat waktu.

Demikian diungkapkan Sekjen Organisaai Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR di tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 7 Tips Ngabuburit lebih Produktif, Menemani Buka Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1442H/2021

 

Menurut Timbul, dalam SE tahun ini yang ditandatangani tanggal 12 April 2021, disebutkan khususnya yang terkait dengan perusahaan yang terdampat Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan, menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal. 


Alasannya pada point 1 (bagi perusahaan yang tidak mampu dan membuat kesepakatan dengan buruh) disebutkan kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021. 


"Dengan klasul tersebut saya menilai pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid-19 dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya). Saya nilai klausul ini sangat membingungkan dan sangat sulit dilaksanakan oleh Perusahaan. Point 1 ini hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1. Point 1 ini tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya," kata Timboel dalam keterangannya, Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Masih Diperbolehkan Mudik Saat Lebaran 2021 bagi Golongan Masyarakat ini, Simak Aturan Lengkapnya


Dia mempertanyakan, bagaimana logika berpikir yang dibangun dalam SE ini, bila perusaha tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak Covid dan tidak diberi ruang mencicil, diwajibkan membayar THR di H-1. "Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari," katanya.


Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, tentunya akan juga menjadi masalah bagi buruh karena bila H-1 tidak juga dibayarkan oleh perusahaan, apa yang bisa dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan karena pada H-1 dipastikan Pengawas Ketenagakerjaan, manajemen dan pekerja sudah libur. 


Andaikata pun pembayaran THR di H-1 dilakukan maka kapan waktu pekerja untuk berbelanja mempersiapkan makan minum dan kebutuhan anak-anak untuk hari raya, karena besoknya sudah Hari Raya. Dana THR berpotensi tidak bisa dibelanjakan sehingga harapan Menko Perekonomian dana THR untuk mendukung konsumsi masyarakat tidak tercapai.

Baca Juga: Polri Sebagai Problem Solver di Tengah-Tengah Masyarakat


Dengan fakta ini, ujar Timboel,  perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1 maka peluang pengusaha yang terdampak Covid-19 untuk mengemplang bayar THR akan semakin besar, karena tidak diberi ruang untuk mmbangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran.


Kalau hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 maka Point 2, 3 dan 4 akan relatif percuma, mengingat akan ada kesulitan perusahaan yang terdampak covid-19 untuk membayar THR pada H-1.


Kalaupun point 2 yang memberikan kewenangan Gubernur/Walikota/Bupati meminta laporan keuangan sebagai bukti bahwa perusahaan tidak mampu membayar THR, seharusnya perusahaan diberikan batas waktu pembuktian paling lambat H-14  sehingga Pengawas Ketenagakerjaan bisa mendorong kesepakatan dengan pekerja. 


"Karena tidak ada batas waktu paling lambat maka bisa saja penyerahannya diberikan H-8 sehingga kesepakatan akan sulit dicapai karena waktu sudah sempit, dekat dengan H-7," tutur Timboel. 

Baca Juga: Kakek Menangis Histeris Viral di Media Sosial,Uang Hasil Minjam di Bank Hilang


Dengan tidak adanya ketentuan waktu di point 2 maka point 4 yaitu manajemen dan pekerja yang melakukan kesepakatan melaporkan hasil kesepakatan ke pemerintah H-7, akan sulit dilakukan juga.


SE ini membuat ketidakpastian pembayaran THR bagi buruh oleh perusahaan terdampak Covid semakin besar, dan SE ini sepertinya “jalan tengah” yang diambil Menteri Ketenagakerjaan yang tidak mau “berkonfrontasi” dengan Menko Perekonomian yang meminta THR tidak boleh dicicil. 


"Menteri Ketenagakerjaan bersepakat dengan menko Perekonomian dengan mengorbankan buruh. Ini salah satu prestasi buruk Menteri Ketenagakerjaan yang gagal memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan THR," katanya.***.(Satrio Widianto/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah