2. Nilai CPNS 2019 Bisa Dipakai Lagi atau Tidak
Pada seleksi CPNS 2019, para pelamar CPNS 2018 yang berstatus P1/L diperbolehkan untuk menggunakan skor SKD CPNS 2018 dan tidak mengikuti SKD CPNS 2019.
Tentu aturan ini cukup menguntungkan bagi yang nilai SKD-nya besar, namun aturan ini belum dikonfirmasi apakahakan kembali berlaku atau tidak di seleksi CPNS 2021.
Baca Juga: Simak, 5 Kebiasaan yang Baik Dalam Menjaga Pola Makan Sehat
3. Serba-Serbi Formasi
Beberapa waktu lalu, Bima sempat menyampaikan bahwa dalam penetapan formasi untuk seleksi CPNS 2021 ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan dulu.
Pertama, daerah atau instansi harus menghitung ulang kebutuhan CPNS untuk 5 tahun kedepan, kemudian membaginya dlam periode tahunan.
Selanjutnya barulah setelah setiap instansi melaporkan kebutuhan formasi tersebut kepada Kementerian PANRB, formasi yang akan dibuka baru bisa ditetapkan.
Baca Juga: Sandiaga Uno: 3 Program Kemenparekraf Tingkatkan Produk Ekonomi Kreatif di Lombok
Semoga informasi ini penting sebagai tambahan mengenai peluang menjadi bagian dari ASN 2021.***