Lagi, Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Empat Perwira Polri Ditempatkan di Tempat Khusus

- 13 Agustus 2022, 17:08 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Humas Polri /

PRIANGANTIMURNEWS - Terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J, Jumlah perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus bertambah.

Sebelumnya perwira polri yang ditempatan di tempat khusus sebanyak 12 orang. Kini bertambah 4 orang sehingga semuanya ada 16 orang.

Ke 16 perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus diduga melanggar etik kepolisian, tidak profesioanal dalam menangani tempat kejaidan perkara penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP, Polda Jabar Umumkan Telah Amankan Terduga Pelaku, Siapa Dia?

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praseryo.

Menurutnya, empat orang perwira yang ditempatkan di tempat khusus adalah para perwira menengah di Polda Metro Jaya.

Mereka ditempatkan di biro Provost Mabes Polri setelah gelar perkara dan hasil pemeriksaan yang dilakikan Jumat 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Timnas Indonesia: Merasa Sebagai Pelatih Kampung, Bima Sakti Berhasil Suguhkan Juara AFF U-16

"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujarnya.

Dedi Menyebut, ke 16 orang perwira Polri tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yaitu biro Provost Mabes Polri dan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ujarnya.

Baca Juga: Ballon d'Or 2022: Setelah 17 Tahun Bersaing, Mega Bintang Puasa Gelar dan Tidak Masuk 30 Nominasi?

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Parabowo mengatakab ada puluhan anggota Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah