PRIANGANTIMURNEWS – Kementrian Luar Negri (Kemenlu) secara resmi membuka pendaftaran pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada hari Rabu, 21 Desember 2022.
Dilansir dari e-casn.kemlu.go.id, menerbitkan surat menanggapi jadwal PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022. Melalui surat edaran Kemenlu: PENGUMUMAN/00022/KP/12/2022/03 yang dibuka pada tanggal 21 Desember 2022.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 perlu melakukan registrasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.
Baca Juga: Duel Sengit Memperebutkan Puncak Klasemen, Borneo dan PSM Harus Puas Berbagi Angka
Untuk kali ini PPPK Kemenlu 2022 membuka 100 formasi dalam 9 unit kerja di Kemenlu dengan kategori lulusan DII sampai S1.
Berikut di antaranya adalah pers Jadwal, syarat, dan unit kerja PPPK Kemenlu 2022 sebagai berikut :
1. Jadwal Seleksi PPPK Kemenlu 2022
- Pendaftaran Seleksi: 21 Desember-6 Januari 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023
- Masa Sanggah: 16-18 Januari 2023
- Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023
- Pengumuman Pascasanggah: 26-28 Januari 2023
- Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret-6 April 2023
Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023
Baca Juga: Pelatih Timnas Kecewa, Indonesia Susah Payah Kalahkan Kamboja, Shin Tae Yong: Saya Marah!
2. Syarat PPPK Kemenlu 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada hari saat melamar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibutuhkan serta sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkan.
- Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan
- Jabatan Fungsional yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak menggunakan dan/atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan
3. Unit Kerja PPPK Kemenlu 2022
- Sekretaris Jenderal
- Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
- Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
- Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
- Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
- Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
- Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
- Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
Baca Juga: Usai Dibubukan Oleh Timnas Indonesia Dengan Telak Skor 2-1, Pelatih Kamboja Akhirnya Ngaku Begini!
4. Formasi Kerja PPPK Kemenlu 2022
- Analisis Kebijakan Ahli Pertama. Jumlah Formasi: 4
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama. Jumlah Formasi: 7
- Arsiparis Ahli Pertama. Jumlah Formasi: 30
- Perencana Ahli Pertama. Jumlah Formasi: 14
- Pranata Komputer Ahli Pertama. Jumlah Formasi: 15
- Arsiparis Terampil. Jumlah Formasi: 20
- Pranata SDM Aparatur Terampil, Jumlah Formasi: 1
Informasi lanjutan mengenai prasyarat dan dokumen pendaftaran PPPK Kemenlu dapat diakses di laman e-casn.kemlu.go.id.***