Sadis, Kasus Mahasiswi Gunadarma Sebelum Dibunuh Pelaku Sempat Memperkosa Korban

- 22 Januari 2024, 22:08 WIB
 Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pembunuhan mahasiswi di Depok./PMJ News/Fajar
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pembunuhan mahasiswi di Depok./PMJ News/Fajar /

“Pada hari Kamis tanggal 18 Januari, sekitar pukul 13.00 pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi line dan mengajak untuk ngopi bareng, dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya,” kata Wira.

“Awalnya korban menolak, namun pelaku memaksa agar korban mau untuk menjemput. Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” lanjutnya.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, Tujuh Kecamatan Diguyur Hujan Abu Vulkanik

Selanjutnya, tersangka saat itu meminta korban duduk di ruang tamu dan juga diminta ke kamar mandi. Saat di kamar mandi itulah pelaku kemudian menarik tangan korban untuk diajak ke kamar.

“Pelaku memaksa sambil menarik korban, dan setelah itu duduk di atas kasur. Pada saat itu pelaku mulai mencium dan memegang bagian tubuh korban, dimana saat itu korban langsung berontak dan teriak. Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong di arah tempat tidur. Karena korban berteriak-teriak terus, maka pelaku kemudian mencekik korban sampai dengan lemas,” tuturnya.

“Namun karena pelaku mencekiknya semakin keras dan korban pun mencoba untuk mencakar tubuh daripada pelaku. Dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban,” tambahnya.

Setelah melakukan perbuatan bejadnya, tersangka mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, dan juga menutup korban dengan selimut. Pelaku juga sempat mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan dompet sebelum kabur.

Baca Juga: Dunia Seni Indonesia Kembali Berduka, Aktor Terkemuka Ade Muftin, Anggota PARFI '56 Tutup Usia

“Pada saat kabur, pelaku sempet memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial, dimana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi kini menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x