Penanganan Kasus Anggota DPD RI Arya Wedakarna Dilimpahkan ke Polda Bali

- 23 Januari 2024, 21:00 WIB
 Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago saat konferensi pers./ PMJ News
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago saat konferensi pers./ PMJ News /

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna yang melarang penyambut tamu atau fornline memakai penutup kepala terus berlanjut.

Bahkan kini areskrim Polri melimpahkan penanganan kasus Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna ke Polda Bali.

Kasus yang dilaporkan MUI Bali ini akan digabungkan dengan laporan polisi di daerah tersebut.

Baca Juga: Kapal Angkut LCT Bora C Hilang Setelah Menabrak Ombak Besar


Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan penanganan kasus larangan pemakaian penutup kepala pada penyembut tamu atau fornline dengan tersangka Arya Wedakarna telah diserahkan ke Polda Bali.

"Terkait masalah anggota Dewan yang Bali itu, yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Selasa 23 Januari 2024.

"(Pelimpahan kasus ini) untuk disatukan dengan laporan polisi yang sudah ada yang ditangani oleh Polda Bali," sambungnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Orang Tua Siswa Manfaatkan Program Pembiayaan Pendidikan KIP Secara Optimal

Kendati begitu, Erdi belum menjelaskan secara detail progres penanganan kasus Arya Wedakarna di Bareskrim Polri. Menurut dia, penanganan kasus lebih lanjut akan dilakukan Polda Bali.

"Penanganannya nanti di Polda Bali ke depannya," terang Erdi.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x