PRIANGANTIMURNEWS - Ratusan buruh Tenaga Harian Lepas (THL) dari Perusahaan Bina Kayu Lestari (BKL) melakukan aksi longmach mendatangi Balekota dan Dinas Tenagakerja Kota Tasikmalaya.
Mereka menolak kebijakan perusahaan PT BKL yang dipandang akan merugikan para buruh harian lepas
"Dulu gaji 100 termasuk uang makan per hari. Sekarang sistem borongan 9500 per pcs berikut uang makan sehari bekerja mulai pukul 7.30 sampai 15.30 WIB." kata salah satu THL dari perusahaan BKL berinisial A di Balekota Kamis 30 Desember 2021.
Dalam aksinya sejumlah buruh mengaku bekerja di prusahaan BKL salah satunya berinisial,. A, E, Y sudah 21 tahun bahkan ada yang lebih dari 21 tahun mereka sepakat turut menolak kebijakan perusahaan.
Dalam kesempatan yang sama diungkapkan koordinator aksi, Tatan mengaku banyak perjanjian kerja yang dilanggar oleh perusahaan, sedikitnya ada 8 poin.
Katanya, kami mewakili seluruh tenaga harian lepas dari perusahaan PT BKL yang berlokasi di wilayah Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya menyampaikan aspirasi dan menuntut pihak perusahaan yang akan menjalankan peraturan prusahaan dari UUD Ciptakerja Nomor 11 Tahun 2020.
Baca Juga: Baca Doa Ini Setiap Shubuh agar Husnul Khatimah Kata Imam Nawawi, Berikut Bacaan dan Artinya
"Dinilai akan merugikan para buruh. Semua buruh di BKL menolak keras kebijakan perusahaan BKL untuk menjalankan UUD Cipta kerja nomor 11. Atas dasar itu kita akan menuntut kembali di kembalikan UUD Nomor 13 Tahun 2003."kata Tantan
"Hari ini ada 8 poin yang kita tuntut kepada perusahaan PT BKL salah satunya ke tidak jujur perusahaan BKL masalah iuran BPJS, kita dibohongi terus hingga sekarang. Mungkin kalau ke Dinas Tenaga Kerja pihak manajemen bilang sudah, tetapi kenyataannya tidak," kata, Tantan.
Direktur Utama PT BKL Heryadi Sobur menyebut, apa yang menjadi semua permasalahan itu semuanya sudah ada di dalam draf perjanjian antara pihak perusahaan dan juga para pekerja.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Aku Hargai Itu Semangat Perjuanganmu' Yel Yel Suporter di Final Piala AFF 2020
Sebetulnya kondisinya dari perusahaan itu sudah memberikan satu perjanjian ke mereka dengan memberikan nominal kepada mereka dan dasar nya pun sama.
"Jelas ada perjanjian bersama terus mereka menyepakati dan menandatangani di poin poin pasalnya sudah jelas, perubahan pengupahan kita pake PP 36, itu sudah jelas ada."ujarnya.
Lanjutnya, prusahaan tidak melanggar secara hukum karena hitungan nya jelas. Kita tetap acuan nya dari UMK uang yang ditetapkan.
Baca Juga: 10 Pencetak Gol Terbanyak di Tahun 2021: Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo Bukan 5 Besar
"Jelas bukti perjanjian diatas matrai ini sudah ditandatangani bersama antara HRD dengan yang bersangkutan. Dari total 1200 karyawan itu hampir 99 persen mengambil ini dengan nominalnya ada di kwitansi, dan perjanjian bersama juga ada.
Dengan peraturan baru, ini mereka sudah bersedia. Karena ini kan ada muncul nominal untuk pemutusan dulu, terus muncul perjanjian kerja.
"Di poin poin nya sudah jelas, di sini perusahaan akan memperlakukan apabila perusahaan memperlakukan pengupahan dari satuan waktu ke satuan hasil. Maka kondisi karyawan yang sudah menandatangani ini bersedia melaksanakan peraturan ini."ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan, ini sudah ditandatangani sama mereka, dan sudah di sepakati. Apabila memang tidak sepakat kenapa mau diambil ini dan ditandatangani.
Perusahaan melakukan ini dan disepakati oleh para pekerja kondisi yang memang dalam pandemi, begitu susahnya, dan banyak perusahaan yang gulung tikar dan diakui oleh kita semua.
Kita juga harus hemat dari berbagai segi, intinya bukan sekarang mengurangi upah hak hak mereka.
Baca Juga: Bintang Arsenal Bukayo Saka 'tertarik' bergabung dengan Liverpool saat Jurgen Klopp mengincarnya
Intinya ini diperlakukan supaya kinerja nya meningkat bahwa karyawan yang ada disini itu merasa memiliki bahwa perusahaan ini adalah tempat mencari nafkah, menghidupi keluarga."ujarnya.***