Guru yang Memiliki Sertifikat Pendidik, Dalam Seleksi PPPK Dapat Keistimewaan dan Poin Maksimal

- 15 Maret 2021, 22:19 WIB
Poster pengumuman seleksi guru dan tenaga Kependidikan.
Poster pengumuman seleksi guru dan tenaga Kependidikan. /Instagram Kemdikbud/

PRIANGANTIMURNEWS - Guru yang memiliki sertifikat pendidikan akan mendapatkan keistimewaan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guru dengan sertifikat pendidikan akan mendapat poin maksimal dalam tes kompetensi teknis

Ketua Umum FGHBSN Nasional Rizki Safari Rakhmat mengatakan kabar dari Kemendikbud tersebut menggembirakan para guru yang sudah lulus sertifikat guru.

Baca Juga: Sopir Bus Sri Padma Jadi Tersangka, Hanya karena Meninggal Langsung di SP3

Menurut dia, dengan memberikan keistimewaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menjalankan amanah Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Dalam UU tersebut tertulis, sertifikat pendidik adalah bukti formal kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

"Ini merupakan suatu kabar gembira karena bagi kami guru honorer di sekolah negeri dalam mendapatkan sertifikat pendidik harus melewati proses yang diseleksi secara ketat dan sulit pada program sertifikasi guru," kata Rizki, Senin 15 Maret 2021.

Meski demikian, tambahan nilai hanya diberikan dalam tes kompetensi teknis. Dalam tiga tes lainnya, yakni kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural dan wawancara tertulis berbasi komputer, para guru bersertifikat pendidik tidak mendapat tambahan nilai. Dengan demikian, Rizki mendorong para guru berjuang dalam menjalani tes kompetensi lain agar mencapai ambang batas kelulusan.

Baca Juga: Usai Divaksin Covid-19, Seorang Guru Honorer di Garut Lumpuh

"Kami harapkan pelaksanaan rekrutmen tepat waktu serta tepat sasaran," ucap Rizki.

Dia pun berharap, nantinya guru PPPK mendapat kesempatan menjadi guru berstatus pegawai negeri sipil. Dengan demikian, guru tidak cemas dalam menjalankan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya tidak ada lagi guru berstatus honorer dan semua guru di sekolah negeri menjadi guru berstatus PNS.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah