Imbas Disahkan RKUHP, Australia Keluarkan Travel Warning, Turis Mikir Dua Kali Berlibur ke Indonesia

9 Desember 2022, 18:45 WIB
Pemberitaan terkait tanggapan turis kepada hukum pasangan diluar nikah sekamar di hotel./Twitter/@SCMPNews/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengeluarkan peringatan dan memperbarui saran perjalanan ke Indonesia menjadi 'hati-hati' bagi warganya yang hendak berlibur.

Dengan adanya peringatan tersebut, menandakan Indonesia tengah disorot dunia setelah disahkannya RKUHP menjadi UU KUHP menggantikan hukum warisan kolonial Hindia-Belanda pada tanggal 6 Desember 2022.

Imbas yang cukup menjadi problematika oleh dunia adalah terkait pasal kohabitasi atau tinggal bersama tanpa adanya perkawinan yang sah.

Baca Juga: CEDERA! Teja Paku Alam dan Abdul Aziz Absen, Misi Luis Milla dilaga vs Persebaya, Nick Kuipers Sedih!

Mereka berpikir jika pasal tersebut diterapkan akan berdampak pada menurunnya jumlah turis yang hendak berlibur ke Bali.

Dari Twitter @SCMPNews salah satu turis bernama Wu Bignam yang sedang berlibur ke Bali diwawancarai mengenai tanggapannya perihal peraturan baru yang akan segera diterapkan.

Menurutnya jika Indonesia menerapkan peraturan tersebut, ia akan berpikir dua kali untuk menjadikan Indonesia sebagai tujuan berlibur bersama pacar.

"Bali memiliki pantai yang indah. Jika saya tidak bisa lagi berlibur bersama pacar, saya akan memikirkannya dua kali," ucapnya.

Baca Juga: GOKIL!! Lionel Messi Akan Dipilih Jadi Presiden Jika Argentina Juara Piala Dunia 2022

Turis benar-benar mempertimbangkan kembali perjalanan ke Bali setelah Indonesia melarang seks di luar nikah.

Tweet tersebut banyak dikomentari termasuk oleh warga Indonesia.

Akun @Gieehad berkomentar bahwa hukum itu berlaku bagi pasangan yang dilaporkan oleh anggota keluarganya sendiri.

"Apakah Media benar-benar Membaca Hukum? Itu hanya berlaku jika ada laporan dari anggota keluarga langsung. Meliputi Orang Tua, suami/istri, dan Anak-anak," akun @Gieehad.

Baca Juga: Elkan Baggot Cetak Gol dan Langsung Ketemu Leicester City! Kronologi Gol Elkan Baggot vs Dag & Red di FA Cup

Berbeda dengan salah satu turis berkomentar jika hukum tersebut diterapkan justru menurutnya tidak akan membantu kebangkitan pariwisata setelah lockdown.

"Saya bisa mengerti undang-undang ini berlaku untuk warga negara (khususnya warga Muslim) tetapi mengapa itu diterapkan pada orang asing, terutama di Bali yang mayoritas beragama Hindu? Saya tidak berpikir itu akan membantu kebangkitan pariwisata setelah penguncian," tulis akun @elasticrhythm.

Purwa Sidemen selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Hotel dan Restoran Bali mengatakan dengan adanya peraturan berkaitan dilarangnya tamu yang bukan pasangan menginap di hotel membuat para pelaku pemilik hotel merasa keberatan.

Baca Juga: Prediksi Belanda vs Argentina Akan Perebutkan Tiket Semifinal Piala Dunia 2022 Qatar

Namun Ketua Asosiasi Agen Perjalanan Bali memberikan klarifikasi bahwasanya pasal yang baru saja disahkan hanya akan dikenakan bagi pasangan yang dilaporkan ke pihak aparat oleh keluarga langsung.

Ia juga menambahkan bahwa pasal itu akan diterapkan secara bertahap sampai tahun 2025. Jadi masih ada waktu untuk mensosialisasikan.

Mengingat banyaknya polemik yang terjadi setelah disahkannya RKUHP, tidak sedikit rakyat Indonesia yang juga merasa keberatan sampai mengadakan unjuk rasa.

Salah satu demonstran Adhitya Augusta Triputra menyampaikan kekecewaannya pada pemerintah yang malah mengurus urusan privat rakyat dan tidak mengurus hal-hal yang bersifat publik.

Baca Juga: Luis Enrique Resmi Diganti Luis de La Fuente, Sterling Pertimbangkan Kembali ke Skuad Inggris

Ia berpikir seharusnya pemerintah lebih fokus pada pemenuhan hak sipil seperti hak pekerjaan, hak kesehatan.

Terakhir, terkait UU larangan kohabitasi para pakar hukum menyebutkan bahwa dengan adanya pasal ini Satpol PP tidak berhak untuk menggerebek pasangan secara asal, kecuali jika ada laporan dari anggota keluarga pasangan sendiri. Satpol PP juga dilarang merazia kondom tanpa payung perda.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Twitter @SCMPNews

Tags

Terkini

Terpopuler