Lima Penadah Sepeda Motor Hasil Curian Diringkus Petugas Polres Metro Bekasi

- 22 November 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi curanmor/pixabay
Ilustrasi curanmor/pixabay /

Seperti pada kasus pencurian motor lain, pelaku FIM dan JAS yang bertugas mencuri motor melalui aksi secara senyap. Bermodal kunci letter T, dalam hitungan detik lubang kunci motor korban berhasil dirusak dan dibawa kabur kedua pelaku.

"Kami pelajari CCTV yang dijadikan barang bukti, kemudian mendapatkan petunjuk bahwa para pelaku berlokasi di Kabupaten Karawang. Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ucapnya.

Baca Juga: SMKN 2 Tasikmalaya Cetak Generasi Berkualitas, Anton Susanto: Banyak Alumni Bekerja di Luar Negeri

FIM dan JAS kemudian menjual motor tersebut kepada BH seharga Rp3,2 juta. Kemudian BH menyuruh RA untuk motor curian kepada AH seharga Rp3,8 juta.

Tersangka FIM dan JAS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Sementara tersangka BH, RA dan AH dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah