Tersangka Baru Terungkap!! Fakta Kebenaran Kasus Brigadir J Akhirnya Terbongkar, Irjen Ferdy Sambo Bohong?

10 Agustus 2022, 18:14 WIB
Ilustrasi Kapolri dan Beberapa Perwira tinggi yang terlibat Kasus Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube Hiburan Populer/

 


PRIANGANTIMURNEWS - Sesuai dengan keputusan dari Timsus Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot jabatan tiga Perwira Tinggi kepolisian bintang 2 dan 1.

Jenderal bintang dua ini copot Kapolri adalah Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Ferdy Sambo dimutasi sebagai Perwira Tinggi pelayanan markas Polri.

Lalu terdapat nama Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai karopaminal Divpropam Polri Hendra dimutasi sebagai Pati Polri.

Brigjen Pol Benny Ali turut dicopot dari jabatannya sebagai Karo Provos di Propam Polri Benny kemudian dimutasi sebagai Pati Polri.

Nama Irjen Ferdy Sambo makin disorot karena tak sekadar dimutasi enggak mau juga terancam dipecat karena pelanggaran kode etik dan pidana.

Baca Juga: Info Kasus Subang Terkini: Menjelang Satu Tahun, Tak Terduga Begini Respon Danu!!

Diduga hilangkan barang bukti dari pemeriksaan lanjutan Irjen Ferdy Sambo oleh inspektorat khusus dalam dugaan pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian.

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran Irjen Ferdy Sambo dikaitkan dengan masalah tidak profesional di dalam olah TKP terjadi.

Misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya kata Kepala Divisi humas Polri Inspektur Jenderal Dedy Prasetyo.

Kasus penembakan Brigadir J ramai dibicarakan soal hilangnya barang bukti padahal barang bukti tersebut sangat penting karena dapat mengungkapkan kejadian yang sebenarnya dalam kasus kematian Brigadir J.

Barang bukti yang hilang dan ditayangkan keberadaannya yakni kamera CCTV di rumah Ferdy Sambo CCTV di Kompleks Perumahan serta ponsel dan seragam milik Brigadir J.

Baca Juga: Hukuman Apa Yang Pantas? Inilah Beberapa Aturan Yang Dilanggar Polisi Selama Kasus Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo langgar kode etik usai pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo terkait pelanggaran kode etik pria 49 tahun itu ditempatkan di bawah ke Brimob Kelapa Dua Depok.

Menurut Teguh Santoso upaya penahanan tersebut adalah dalam upaya melancarkan proses pemeriksaan oleh Timsus dan tim inspektorat khusus.

Seperti diketahui timsus memiliki cakupan kerja berupa proses pembuktian secara ilmiah sementara Timsus fokus kepada pelanggaran kode etik,

Sugeng menilai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo tergolong fatal karena berkaitan dengan penghilangan barang bukti dan perusakan TKP.

Sugeng menyebut atas dasar dugaan pelanggaran tersebut Ferdy sambo bisa dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik,

Baca Juga: Prediksi Line Up Timnas Indonesia vs Myanmar Di Semifinal Piala AFF U16 2022 Malam Hari Ini

Ferdy Sambo melanggar pidana tak hanya berpotensi langgar kode etik dan dipecat suami dari Putri Candrawati itu juga bisa dijerat pasal.

Ada menteri koordinator politik hukum dan keamanan menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa tindakan pencopotan CCTV oleh Ferdy Sambo bisa termasuk dalam kategori pidana Positif itu bisa masuk ranah Etik yang bisa masukkan pidana.

Bisa masuk dua-duanya kata Mahfud jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional.

Gabung sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstruction of Justice dan lain-lain, ketua kompolnas ini juga menambahkan bahwa sanksi pelanggaran etik dagang pelanggaran pidana itu berbeda kalau.

Pelanggaran etik hanya diusut komisi disiplin yang bisa dikenakan adalah pemecatan penurunan pangkat teguran.

Baca Juga: Resmi!! Robert Albert Out, Ternyata Sangat Fantastis Nilai Kompensasi Yang Dikeluarkan Persib!!

sedangkan Peradilan pidana diputus oleh Hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara hukuman mati pidana seumur hidup perampasan harta hasil tindakan pidana langgar beberapa pasal KUHP.

lebih lanjut ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai jika Ferdy Sambo dapat dipidana karena melanggar prosedur olah TKP.

Teguh menyebut pelanggaran kode etik berat itu bisa dianggap melanggar pasal 221 gen pasal 233 KUHP gelap pelanggaran kode etik itu juga termasuk perbuatan pidana kata Sugeng.

Adapun pasal 221 KUHP mengatur tentang perbuatan menghalangi penyidikan sementara pasal 233 KUHP mengatur tentang penghilangan barang bukti berurut biaya perbuatan itu bisa dipidana paling lama empat tahun penjara.

Menurut Sugeng bila Ferdi juga terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka ia bisa dipidana juga mengatakan perbuatan itu bisa dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman Lima tahun dipenjara.

Baca Juga: Kasus Subang Paling Panas: Diduga 2 Sosok Wanita Yang Ternyata Keduanya Terekam CCTV Benarkah?Ini Faktanya

Istri Ferdy Sambo ngebesuk usah ditahan di Mako Brimob sejak Sabtu 6 Agustus 2022 Ferdy Sambo akhirnya dijenguk sang istri keesokan harinya Putri Candrawati datang bersama anaknya pengacara Arman.

dan seorang psikolog ini merupakan pertama kalinya Putri muncul dihadapan publik sejak kasus kematian Brigadir J.

"Saya Putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya saya mohon doa biar kami sekeluarga dalam menjalani masa yang sulit ini dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami Ucap Putri sambil menahan tangis,"

Kedatangan Putri bersama rombongan untuk menjenguk Ferdy Sambo belum mendapatkan izin untuk masuk hal tersebut disampaikan pengacara Arman.

Arman masih berharap agar keluarga dapat menemui Jenderal bintang dua itu untuk memberikan kekuatan moral.

Baca Juga: Segera Diresmikan!! Persib Dekati Paul Munster, Luizinho Passos Jadi Perantara!

Ajudan Putri Candrawati jadi tersangka selain pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawati jadi sorotan utama di hari yang sama media juga mengabarkan jika bareskrim Polri telah menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Ajudan Putri Candrawati di rumah tahanan Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sudah ditahan pasti sudah tersangka ketua tim penyidik Timsus Bareskrim POLRI Brigjen Pol Andi Rian Jayadi ada yang juga direktur tindak pidana umum Bareskrim Polri itu menyebutkan Brigadir RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP terkait permufakatan jahat,

Penahanan terhadap Brigadir RR tersebut terhitung sejak 7 Agustus hingga 30 hari kedepan sebelumya Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Penerapan pasal 55 dan pasal 56 terhadap tersangka Bharada E dan Brigadir R sekaligus menunjukkan adanya potensi penambahan tersangka baru lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Keutamaan Surat Yusuf Ayat 4, Khasiat dan Tata Cara Amalan Hingga Muhasabah Cinta

Anggota Komisi kepolisian nasional Pungky Indarti dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J,

Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan pasal 55 terhadap bohong publik bersabar kata Pungky.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube Hiburan Populer

Tags

Terkini

Terpopuler