Jelek Kok Dijadikan Selingkuhan? Bharada E Bongkar Rahasia Besar Putri Candrawathi

26 Oktober 2022, 07:15 WIB
Potret Bharada E dan Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube INDO TV/

PRIANGANTIMURNEWES - Di tengah memanasnya kisruh antara pengacara terdakwa Bharada E dan Ferdy Sambo kini timbul pemberitaan baru.

Seperti dilansir priangantimurnews.com dari Youtube INDO TV, bahkan baru-baru ini Roni Talapesy yang merupakan pengacara Bharada E mengatakan bahwa,

Pengacara Ferdy Sambo juga Putri Candrawathi diharap tidak lagi memojokkan Bharada E mengutip dari pernyataan Roni bahwa peristiwa ini dipicu dengan sikap tidak adil terkait penyampaian dimana Ada sejumlah saksi-saksi ada yang tidak adil dalam hal ini.

Baca Juga: Timnas Indonesia U20 Hajar Cakalliklispor, 4 Kabar Baik Langsung Menghampiri Timnas Indonesia!

ketika kesaksiannya Richard Eliezer disampaikan satu saksi bukan saksi tidak dipercaya ungkap Roni Talapesy tetapi ketika kesaksiannya Putri Candrawathi yang notabene hanya satu saksi.

Itu dipercaya oleh pengacaranya nah ini nggak adil buat kita kan siapa yang mau dipercaya dalam hal ini lanjut Roni setelahnya pengacara Barat juga menegaskan bahwa dirinya akan kembali mengingatkan kepada masyarakat guna kualitas saksi yang bisa untuk dipercaya.

Pasalnya karena kasus inilah mengutip dari pernyataan Roni bahwa sudah terang-terangan diketahui oleh publik terkait siapa pihak yang coba guna menutup perkara ini dan merusak alat bukti makanya saya akan kembali menyampaikan mengingatkan lagi kepada publik kualitas saksi mana yang bisa dipercaya kita.

Baca Juga: BIKIN TERHARU! Inilah Alasan Justin Hubner Tinggalkan Timnas Belanda, Ada Jasa Besar Shin Taeyong!

siapa sih yang coba menutup kasus ini yang merusak alat bukti mungkin publik sudah tahu ungkap Roni dalam hal ini perlu kita sampaikan kepada publik supaya jangan lagi menimbulkan hal-hal yang memojokkan Klien saya Richard Eliezer.

Karena kalian Saya sudah sampaikan sebetulnya sambung pengacara Bharada E namun di sisi lain seperti pasar 185 ayat 6 KUHAP Roni mengklaim bahwa kasus ini bukan hanya mencocokkan persesuaian saksi.

Namun diantaranya adalah alat bukti soal hasil kasus ini dapat diputus dan ditegakkan saat dil-adilnya bukan hanya buat korban saja namun juga buat para terdakwa ingat ya di pasal 185 ayat 6 kan persesuaian saksi dengan saksi dan persesuaian sanksi dengan alat bukti yang lainnya ucap Roni.

Baca Juga: RESMI! Unai Emery Latih Aston Villa, Ziyech ke Juventus, Rabiot dan Ronaldo OTW Chelsea, Havertz Hengkang!

Saya lihat ini pasti akan dicocokkan dengan alat bukti lain supaya publik itu jangan mengira-ira bahwa ini hanya keterangan Richard Eliezer saja yang lainnya menjadi tersangka tidak pasti ada alat bukti yang lain sambung kuasa hukum Bharada E bernama Roni Talapesy.***

Berita Seputar Putri Candrawathi bisa KLIK DISINI

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube INDO TV

Tags

Terkini

Terpopuler