Guru Pertanyakan Formasi dan Kuota PPPK

22 Januari 2021, 00:06 WIB
Ilustrasi SKB CPNS Formasi Tahun 2019 sebelum pandemi. Formasi Guru PPPK 2021 Siap Dibuka! Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi /Dok. Setkab

PRIANGANTIMURNEWS -  Guru pertanyaakan formasi rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Itu dilalukan karena samoai saat ini belum ada kejelasan.

Hingga kini pemerintah belum mengumumkan formasi PPPK serta ketersediaan kuota pada masing-masing daerah.

Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengatakan, jumlah formasi PPPK yang diajukan pemerintah daerah masih jauh dari target rekrutmen PPPK oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Diduga Terpapar Covid-19, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Meninggal Dunia

Pemerintah daerah di Indonesia baru mengajukan 489.664 formasi PPPK kepada pemerintah pusat. Padahal, pemerintah pusat menargetkan pengangkatan satu juta guru P3K pada 2021.

Hingga saat ini pun, pemerintah pusat belum mengumumkan formasi PPPK pada rekrutmen 2021.

"Dengan demikian, para guru masih bingung terkait formasi yang diberikan dan kesesuaian ketersediaan dari tiap instansi daerahnya," ucap Rizki, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Bencana Pergerakan Tanah, Tujuh Rumah Retak-retak

Menurut Rizki seperti dilansir priangantimurnews dari Pikiran Rakyat, pemerintah daerah ketakutan mengajukan formasi guru PPPK karena khawatir gaji PPPK dibebankan kepada APBD sehingga formasi yang diajukan sedikit.

Padahal, gaji PPPK berasal APBN yang akan dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) kepada setiap daerah. Kurangnya sosialisasi kepada pemerintah daerah tentang penggajian guru PPPK dinilai menjadi penyebab kurangnya formasi guru PPPK yang diajukan pemerintah daerah.

Rizki khwatir apabila kuota guru PPPK belum mencapai 1 juta, akan berdampak pada penugasan guru honorer di sekolah-sekolah seperti yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Persediaan Daging Sapi-Kerbau Dijamin Aman

Sementara honor guru honorer belum merata di Indonesia. Masih banyak guru honorer yang honornya dibawah upah minimum kabupaten/ kota.

Selain terkait formasi, permintaan para guru agar guru honorer dengan lama pengabdian tertentu dan memiliki sertifikat pendidik diberikan keistimewaan pada seleksi PPPK belum dipastikan pemerintah.

Pemerintah masih kepada keputusan awal yakni tidak memprioritaskan guru tertentu dalam rekrutmen PPPK.

Baca Juga: Uni Eropa Menyalurkan Bantuan Gempa Sulbar Rp8,5 Miliar

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriawan Salim memprediksi target rekrutmen saty juta guru PPPK tidak akan tercapai pada 2021.

Beberapa penyebabnya yakni kurang baiknya komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait regulasi PPPK. Sejumlah pemerintah daerah bahkan enggan membuka rekrutmen PPPK karena khawatir gaji dan tunjangan PPPK ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Masih ada lima provinsi yang belum mengajukan formasi PPPK. Hal ini terjadi karena sosialisasi tentang PPPK dari Kemendikbud kurang," ujar Satriawan.

Baca Juga: Bantu Gugus Tugas, WO Berikan Himbauan Protokol Kesehatan di Resepsi Pernikahan

Selain kurangnya sosialisasi, keengganan pemerintah daerah mengajukan formasi PPPK bisa jadi karena ingin menuntaskan urusan PPPK yang telah lulus seleksi pada 2019.

Sebagian besar dari PPPK yang lulus seleksi 2019 belum menerima Surat Keputusan dan Nomor Induk Pegawai. Dari 34.954 guru yang telah lulus tes PPPK pada 2019, baru 865 orang yang sudah menerima Surat Keputusan pengangkatan PPPK dari kepala daerah.

Meski demikian, menurut Satriawan, tidak tercapainya target rekrutmen guru PPPK tidak akan berpengaruh pada masalah kekurangan guru.

Baca Juga: 19 Saksi Dimintai Keterangan Oleh Bawaslu Pangandaran Atas Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020

Hal itu karena sebenarnya jumlah guru di Indonesia, termasuk guru ASN dan honorer, sudah ideal. Masalah kekurangan guru terletak pada kurangnya guru berstatus Aparatur Sipil Negara.

Namun, pemerintah daerah yang enggan mengajukan formasi PPPK akan membuat guru honorer kecewa. "Mereka akan merasa mengapa pemerintah daerahnya tidak mengajukan formasi PPPK, padahal mereka ingin menjadi PPPK karena gajinya lebih tinggi dibandingkan honorer," ucap Satriawan.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P3TK) Disdik Kota Bandung Edi Suparjoto mengatakan, formasi PPPK yang diajukan Pemerintah Kota Bandung sesuai dengan kuota yang diberikan pemerintah pusat, yakni sebanyak 3.474 orang.

Baca Juga: Sejak 2019 BNPB Sudah Ingatkan Ancamam Gempa Berskala Besar di Sulbar

Dengan demikian, formasi yang diajukan tidak kurang dari kuota yang tersedia.

Meski demikian, kuota tersebut belum cukup memenuhi kebutuhan guru di Kota Bandung. Pada 2021, Kota Bandung kekurangan 3.200 guru. Ditambah lagi guru yang akan pensiun hingga 2023 sebanyak 2.300 orang.

Dikatakan Edi, terdapat sejumlah kendala yang dialami guru untuk mendaftar menjadi PPPK.

Baca Juga: UPDATE: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Termin 3 Tertunda

Salah satu kendalanya, data pribadi yang tercantum dalam ijazah kuliah tidak sinkron dengan data di dapodik karena kesalahan penulisan nama. Persyaratan seleksi PPPK tahun ini juga ketat, akreditasi perguruan tinggi pelamar harus minimal B.***
(Rani Ummi Fadila/Pikiran Rakyat)

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler