Ini Persiapan yang Harus Dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk Pembelajaran Tatap Muka,Instruksi Kemendikbud

- 24 April 2022, 04:09 WIB
Berikut ini persiapan yang harus dilakukan Perguruan Tinggi jika ingin menggelar pembelajaran tatap muka
Berikut ini persiapan yang harus dilakukan Perguruan Tinggi jika ingin menggelar pembelajaran tatap muka /Kemendikbud/

PRIANGANTIMURNEWS- Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui penanganan penanganan Covid-19 setempat, Perguruan tinggi hanya diizinkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 24 April 2022.

Perguruan tinggi menyediakan sarana dan pembelajaran prasarana campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara berani serta dosen yang mengajar secara berani;

Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);

Baca Juga: Hukum Membeli Baju Baru Jelang Lebaran, Benarkah Rasulullah SAW Menganjurkan?

Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar prosedur operasional protokol kesehatan; serta

Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam pelaksanaan:

Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Keuntungan yang Sudah Vaksin Dosis Ketiga

Civitas academica dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:

a. dalam keadaan sehat;

b. dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid);

c. Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang membangunnya;

d. bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara berani; serta

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Pelaku Kasus Subang akan Segera Terungkap Jika Saksi Ini Berbicara, Siapakah?

e. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.

melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:

a. melakukan pengecekan suhu tubuh setiap orang yang masuk perguruan tinggi;

b. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang menutup, menimbulkan, dan terjadinya kontak dekat;

c. meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang (kantin, co-working space, kegiatan kokuri dan ekstra kurikuler, dsb.);

Baca Juga: Sesi Kualifikasi MotoGP Portugal, Marc Marquez Harus Menerima Kepahitan Aspal Sirkuit

d. menyediakan tempat cuci tangan/pembersih tangan di tempat-tempat strategis;

e. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan;

f. terapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;

g. batasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI: Saksi Mr. X Geram Ingin Kepolisian Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak

h. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;

saya. terapkan etika batuk/bersin yang benar;

j. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;

k. membantu penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun pelacakan kontak);

l. dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; serta

m. melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19

Baca Juga: Resmi! Persib Bandung Kembali Perkenalkan Rekrutmen Teranyarnya Ini

Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.

Dalam hal berita konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi ditemukan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.

Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan risiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau pembelajaran tatap muka.

Jika ada kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi.

 Baca Juga: Jadwal Pertandingan Bola Live Streaming Minggu, 24 April 2022

Pemantauan:

Perguruan tinggi pelaksanaan standar operasional protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.

“Saya mohon untuk setiap kasus harus dan tertindaklanjuti. Kemudian untuk seluruh perguruan tinggi dapat saling berbagi praktik maupun pengalaman, agar kita dapat mengantisipasi agar tidak jatuh kembali ke lubang yang sama,” jelas Nizam.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto mengatakan bahwa perguruan tinggi mendukung kebijakan serta pola yang sama dengan Ditjen Pendidikan Tinggi, namun dengan penambahan spesifik terkait kesepakatan bersama dalam hal PKL/Magang antara perguruan tinggi vokasi dengan industri.

Baca Juga: Lazio vs AC Milan, Bangkit Kembali dari Kekalahan prediksi skor 1-0

Ia menambahkan, pimpinan perguruan tinggi dapat mempertimbangkan mengenai kuliah tatap muka untuk mewujudkan kompetensi pada mahasiswa, sehingga dapat diselenggarakan kuliah tatap muka dan dalam jaringan ( hybrid learning ). Selain itu, apabila perguruan tinggi sudah memenuhi berbagai syarat yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan tinggi, maka segala bentuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan oleh perguruan tinggi.

“Jadi mahasiswa yang hadir ke kampus hanya untuk keperluan belajar. Setelah kuliah selesai, mahasiswa diwajibkan untuk meninggalkan kampus agar tidak terjadi di dalam kampus,” ujar Wikan.

Lebih lanjut, Wikan mengatakan kantin dan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dapat membuka kemungkinan untuk tidak mengaktifkan. Selain itu, pihak perguruan tinggi harus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah, satuan tugas Covid-19 daerah, orang tua, serta wajib membentuk satuan tugas khusus di kampus agar semua berjalan sesuai dengan peraturan dan SOP.

Berkaitan dengan Surat Edaran yang ada, Rektor IPB Arif Satria yang juga Ketua Forum Rektor Indonesia mengatakan memang segala sesuatunya perlu pula dikonsultasikan dengan pemerintah daerah karena situasi yang berbeda-beda di setiap wilayah dan keselamatan adalah prinsip nomor satu.

Baca Juga: PSSI tegas! Persib Diganti Persija di Piala Wali Kota, Abdul Aziz Bertahan

“Koordinasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi memang sangat dibutuhkan, agar protokol kesehatan di setiap kampus dapat berjalan dengan baik, serta diharapkan para mahasiswa dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekitar tentang bagaimana cara menjalankan protokol kesehatan yang baik,” ujar Arif.

Jamal Wiwoho selaku Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTNI) menyampaikan apresiasi atas dikeluarkannya SE Nomor 6 Tahun 2020. Menurut Jamal, sejatinya MRPTNI sudah merancang untuk mencoba dan menginisiasi untuk melakukan pembelajaran secara memikat pada masa Akademik 2020/2021 yang tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan batas maksimal ruangan 50%. Kemudian tidak semua mahasiswa akan masuk, tetapi akan dipilih mahasiswa dengan semester tertentu.

Diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang tertulis dalam surat edaran tersebut dengan baik, demi terselenggaranya proses pembelajaran yang aman dan lancar bagi semua pihak, serta dapat membantu dalam memutus rantai penularan Covid-19.***

Editor: Galih R

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah